Pekalongan, Pejuang24.com – Kepala Desa Sijambe, Wahidin, beserta perangkatnya dan Hj.RH dilaporkan ke Polsek Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Laporan ini dipicu atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang merugikan ahli waris sah.
Kasus bermula saat H. Slamet meninggal dunia pada 10 Maret 2025 tanpa meninggalkan anak. Almarhum meninggalkan seorang istri, Hj. RH, dan seorang saudara laki-laki seayah berinisial SL.
Pada 3 Mei 2025, kedua belah pihak sebenarnya telah menyepakati pembagian waris di Balai Desa Sijambe. Pertemuan itu disaksikan langsung oleh Kades Wahidin, perangkat desa, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Bahkan, pada 17 Mei 2025, satu unit mobil Avanza Veloz telah dibagi sesuai kesepakatan.
Namun, prahara muncul dua hari kemudian. Pada 19 Mei 2025, Hj. RH diduga meminta Kades untuk menerbitkan surat keterangan waris baru. Dalam surat terbaru yang ditandatangani Kades Sijambe dan Camat Wonokerto tersebut, nama SL diduga sengaja dihilangkan.
Kuasa hukum SL dari Kantor Hukum BAP, H. Bayu Agung Pribadi, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tindak pidana serius.
”Kami mendampingi klien kami (SL) mengadu ke Polsek Wiradesa mengenai dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik. Ini melanggar Pasal 391 KUHP baru dengan ancaman 8 tahun penjara, dan Pasal 394 KUHP baru dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Bayu kepada wartawan.
Menurut Bayu, pihak pemerintah desa terlalu berani karena sebelumnya mereka sendiri yang menyaksikan kesepakatan bahwa ahli waris terdiri dari dua orang. “Efek domino surat palsu ini merusak sistem administrasi dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi klien kami,” tegasnya.
Pihak Polsek Wiradesa telah berupaya melakukan mediasi pada Rabu (21/1/2026) di Balai Desa Sijambe. Kanit Reskrim Polsek Wiradesa, Aipda Erwin Jaya Kusuma, menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Kades, perangkat desa, serta kuasa hukum kedua belah pihak, Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu.
- Pihak SL (Pelapor): Tetap keberatan karena namanya dihilangkan dari dokumen negara.
- Pihak Hj. RH (Terlapor): Berdalih surat tersebut hanya digunakan untuk keperluan pengukuran ulang tanah di BPN.
- Pihak Desa: Menguatkan alasan Hj. RH meski secara fisik dokumen tersebut mengubah status ahli waris.
Polsek Wiradesa memastikan akan terus mendalami kasus ini guna menemukan unsur pidana yang terjadi. Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil kedua belah pihak untuk pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Wiradesa.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan menghadirkan saksi ahli untuk merumuskan penetapan pelanggaran hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.












