Kuasa Hukum Hj.RH Tegaskan Dugaan Pemalsuan SKAW Tidak Berdasar

oleh
banner 468x60

Pekalongan – Kuasa hukum Hj. RH, Yoga Dewa Brahma, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi laporan polisi terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang melibatkan kliennya dan Kepala Desa Sijambe. Pihaknya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Yoga menyampaikan bahwa pernyataan ini diberikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar tetap objektif dan berimbang. Ia menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polsek Wiradesa.

banner 336x280

Menurut Yoga, substansi persoalan yang muncul sejatinya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Ia menjelaskan bahwa almarhum H. Slamet dan Hj. RH memang tidak memiliki anak. Apabila terdapat pihak lain yang mengklaim sebagai ahli waris, hal tersebut hingga kini belum pernah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

“Adanya pihak lain yang mengklaim sebagai ahli waris merupakan persoalan hukum keperdataan yang hingga saat ini belum pernah ditetapkan melalui putusan pengadilan,” ujar Yoga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/2/2026).

Terkait SKAW yang dipersoalkan, Yoga menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen administrasi desa yang digunakan untuk keperluan pengukuran ulang tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menekankan bahwa SKAW bukan akta penetapan hak dan bukan putusan pengadilan.

“SKAW tidak memiliki kekuatan konstitutif, tidak menciptakan atau menghapus hak. Secara faktual maupun yuridis, tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dapat dibebankan kepada klien kami,” tegasnya.

Yoga juga menanggapi pasal-pasal pidana yang disangkakan oleh pihak pelapor. Menurutnya, unsur-unsur delik pidana tidak terpenuhi, karena tidak terdapat niat jahat (mens rea), tidak ada tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, serta tidak ada kerugian hukum yang nyata dan bersifat final akibat penggunaan SKAW tersebut.

Ia menilai bahwa upaya menarik persoalan administrasi atau perdata ke ranah pidana pada tahap ini tidak tepat secara hukum. Menurutnya, dokumen administratif desa secara normatif memiliki mekanisme perbaikan atau pelengkapan sesuai ketentuan hukum, tanpa harus dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

Menutup pernyataannya, Yoga mengimbau semua pihak, termasuk media massa, untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.

“Hingga saat ini tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang menyatakan klien kami melakukan perbuatan melawan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai perkara ini secara objektif dan profesional,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.