Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris di Desa Sijambe, Kantor Hukum “BAP & REKAN” Layangkan Somasi Tegas ke Kapolsek Wiradesa

oleh
banner 468x60

PEKALONGAN, Pejuang24.com – Upaya mencari keadilan atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, terus berlanjut. Kantor Hukum “BAP & REKAN”, selaku kuasa hukum dari Slamet, secara resmi melayangkan surat peringatan hukum atau somasi kepada Kapolsek Wiradesa terkait penanganan laporan kliennya yang dinilai lambat dan kurang profesional.

​Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 19 Mei 2025 yang hanya mencantumkan satu orang sebagai ahli waris almarhum Slamet (kakak kandung klien). Padahal, sebelumnya telah diadakan kesepakatan pembagian hak waris pada 3 Mei 2025 yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sijambe, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para tokoh agama, yang menyatakan bahwa terdapat dua ahli waris yang sah.

banner 336x280

​H. Bayu Agung Pribadi, SKM., SH., M.H., selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik ke Polsek Wiradesa sejak 11 November 2025. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, penanganan perkara tersebut dinilai mengalami stagnasi.

​“Kami sangat menyayangkan pernyataan penyidik yang cenderung menggiring opini bahwa perkara ini bukan tindak pidana dengan alasan surat belum digunakan. Padahal, berdasarkan Pasal 394 KUHP, perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan maksud untuk digunakan, yang berpotensi menimbulkan kerugian, sudah memenuhi unsur pidana,” tegas Bayu Agung Pribadi.

​Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti ketidakpastian hukum yang dialami kliennya. Komunikasi yang terjalin dengan pihak kepolisian pun dirasa tidak memberikan progres signifikan, bahkan terkesan dilempar ke jalur praperadilan sebelum adanya keputusan resmi penghentian perkara.

​Melalui somasi yang dilayangkan pada 10 Juni 2026 ini, Kantor Hukum “BAP & REKAN” menuntut ketegasan dari Kapolsek Wiradesa untuk segera melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai adanya ketidakmampuan penyidik dalam menganalisa pasal yang diadukan, yang berujung pada lambatnya penanganan kasus.

​”Langkah Kapolsek Wiradesa selaku pimpinan tertinggi di wilayah hukum tersebut menjadi kunci penentu. Jika aduan ini dihentikan tanpa dasar yang kuat, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan menyeret instansi kepolisian berjenjang hingga tingkat Mabes,” tambahnya.

​Surat somasi tersebut juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Kapolri, Divpropam Polri, Itwasum Polri, Ombudsman RI, hingga jajaran pimpinan kepolisian di tingkat Polda Jawa Tengah dan Polres Pekalongan, sebagai bentuk pengawalan agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum masih menunggu respons nyata dan tindak lanjut konkret dari pihak kepolisian guna memberikan kepastian hukum bagi warga masyarakat yang mencari keadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.