Pekalongan, Pejuang24.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Pekalongan diwarnai dengan tuntutan keras dari Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN). Mereka mendesak pemerintah segera memperjelas nasib buruh pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan, Mohammad Arief Rofiudin, menegaskan bahwa momentum May Day tahun ini harus menjadi titik balik bagi kesejahteraan pekerja, terutama terkait polemik sistem kerja outsourcing yang dinilai masih sangat merugikan.
Arief menyoroti belum adanya langkah konkret dari Pemerintah dan DPR RI setelah Putusan MK Nomor 168/PPU-XXI/2023 resmi membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, buruh seperti digantung tanpa kepastian hukum yang berpihak.
”Putusan MK itu seharusnya jadi titik balik. Tapi sampai detik ini, belum jelas arah Pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang benar-benar berpihak pada buruh,” ujar Arief kepada wartawan, Kamis (1/5/2026).
Ia menambahkan, sistem outsourcing yang berjalan saat ini masih menjadi “momok” bagi pekerja di daerah. FKSPN menuntut agar aturan baru nantinya menghapus praktik-praktik yang memangkas hak-hak dasar pekerja.
Tak hanya soal regulasi tenaga kerja, FKSPN Kabupaten Pekalongan juga membawa isu krusial terkait kelangsungan industri tekstil yang menjadi tulang punggung ekonomi warga Pekalongan. Arief menyebut serbuan produk tekstil impor ilegal saat ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan.
”Impor tekstil ilegal semakin tidak terkendali. Akibatnya, pabrik-pabrik tekstil dalam negeri, termasuk di Pekalongan, semakin terdesak. Kalau pabrik mati, buruh mau kerja di mana?” tegasnya.
Di tengah situasi ekonomi yang menantang, DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan menyatakan komitmennya untuk tidak akan berhenti bersuara. Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten maupun Pusat untuk memberikan atensi khusus pada stabilitas industri padat karya.
”Peringatan Hari Buruh 2026 ini adalah penegasan komitmen kami. Kami ingin Pemerintah hadir, memberantas impor ilegal, dan menciptakan regulasi yang adil agar pekerja di Kabupaten Pekalongan bisa hidup lebih sejahtera,” pungkas Arief.
Pihaknya berharap, aspirasi ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan dasar bagi kebijakan nyata di tahun 2026 ini.













