SEMARANG, Pejuang24.com. – Persidangan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025). Sorotan utama pada sidang kali ini adalah kehadiran Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, sebagai saksi.
Novita bersaksi terkait adanya aliran dana miliaran rupiah dari salah satu terdakwa ke rekening-rekening yang terafiliasi dengannya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim berlangsung singkat, dari pukul 10.00 hingga 11.05 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Novita Permatasari.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa: Awaluddin Muuri (mantan Sekda dan Pj. Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andi Nurhuda (mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan/RSA).
Novita Permatasari adalah istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024.
Di hadapan Majelis Hakim, Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda. Ia juga membenarkan telah menerima aliran dana yang ditransfer oleh terdakwa ke beberapa rekening milik kerabatnya.
Berikut rincian aliran dana yang disebut Novita:
Arief Kusmawanto: Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar.
Endang Kusuma Wati: Rp2 miliar.
Henny Sulistiyo Wati: Rp2 miliar.
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita lugas.
Selain itu, Novita menyebutkan bahwa uang tersebut selanjutnya juga diserahkan secara tunai kepada seseorang bernama Gus Yazid sebesar Rp20 miliar. Penyerahan uang tunai dilakukan dengan dibungkus dalam koper dan kantong plastik kresek.
Kesaksian Novita diperkuat oleh saksi lain, Arief Kusmawanto. Arief membenarkan memberikan nomor rekeningnya atas permintaan langsung Novita.
Ia menegaskan bahwa rekeningnya digunakan untuk menerima dan mengirim uang dengan tujuan menghindari PPATK, dan semua transaksi dilakukan atas perintah Novita tanpa dirinya mengetahui tujuan akhir uang tersebut.
Saksi Endang Kusuma Wati juga bersaksi bahwa dirinya sering mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita.
Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati, yang merupakan kakak Novita, menjelaskan bahwa ia dimintai tolong untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar.
Majelis Hakim menutup persidangan pada pukul 11.05 WIB. Sidang perkara korupsi BUMD Cilacap ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.












