Pekalongan, Pejuang24.com – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat pengasuh Padepokan Padang Ati, Kabupaten Pekalongan, berujung pada audit mendalam dari pihak terkait. Hasil investigasi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan mengungkap fakta mencengangkan: tempat pendidikan yang menampung ratusan santriwati tersebut ternyata belum memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.
Plh Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, membenarkan pihaknya telah melakukan mitigasi ke lokasi padepokan di kawasan Simbangkulon, Buaran, pada Kamis (28/5/2026). Langkah ini diambil merespons kegaduhan publik pasca-penetapan tersangka pengasuh padepokan berinisial AKF alias H.
”Hasil mitigasi kami, kegiatan di sana belum mengantongi izin dan belum diakui sebagai pondok pesantren. Selain itu, pola kegiatan keagamaannya juga ditemukan tidak mencerminkan standar pondok pesantren pada umumnya,” ujar Irkham saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).
Irkham menjelaskan, padepokan tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun dengan jumlah santriwati mencapai 400 orang. Pihaknya kini tengah memprioritaskan nasib pendidikan ratusan santri tersebut agar tidak terbengkalai.
”Kami sedang merancang langkah konkret dengan merangkul sekolah-sekolah di sekitar padepokan. Tujuannya agar para santri bisa tetap mengenyam pendidikan formal, baik setingkat SMP/Ts maupun SMA/Aliyah,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Kemenag telah memberikan teguran keras dan meminta pengurus padepokan untuk segera memenuhi persyaratan perizinan jika ingin tetap beroperasi sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana asusila tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Padepokan Padang Ati mendadak menjadi sorotan setelah AKF alias H ditangkap polisi. Hingga saat ini, tercatat sudah ada enam orang alumni santriwati yang melapor menjadi korban dugaan pencabulan oleh tersangka.
Polres Pekalongan sendiri telah menetapkan AKF sebagai tersangka dan saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Padepokan Padang Ati belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun laporan dugaan tindak pidana yang menjerat pimpinan mereka .












