KOTA PEKALONGAN, Pejuang24.com – Tak berhenti di gedung dewan, langkah kaki para pedagang bersama LSM Pejuang 24 berlanjut menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan. Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan laporan resmi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terselubung dalam bentuk iuran bulanan rutin yang selama ini mencekik para pedagang kecil di kawasan Alun-alun dan sekitarnya.
Di halaman kantor Kejari, Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso atau yang akrab disapa Silva Hadi, menegaskan sikap komandonya di hadapan publik.
”Lembaga kami akan mengusut tuntas dugaan pungli yang ada di wilayah Alun-alun Kota Pekalongan. Kami hadir sebagai pendamping masyarakat kecil yang terdampak praktik pungli terselubung ini. Kami akan mengikuti seluruh prosedur kejaksaan dengan menyiapkan kelengkapan administrasi serta alat bukti yang kuat untuk mendukung kasus ini,” tegas Silva Hadi.
Pembina Lembaga, Ahmad Yusuf, S.Hi., M.H., memberikan tinjauan hukum mendalam mengenai praktik ini. Menurutnya, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
”Setiap pungutan harus memiliki payung hukum, tarif jelas, dan masuk ke kas daerah. Jika tanpa karcis resmi, itu jelas pungli. Terlebih jika disertai ancaman penggusuran, itu sudah masuk ranah pemerasan dan penyalahgunaan jabatan,” jelas Ahmad Yusuf. Ia menekankan bahwa ketidaktertiban administrasi PKL bukanlah alasan bagi oknum aparat untuk melakukan pungli. “Penertiban tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
Rangkaian aksi kemudian bergeser ke kantor Satpol PP Kota Pekalongan. Suasana audiensi sempat berlangsung alot saat perwakilan pedagang, Kurniawan, mendesak petugas untuk mengembalikan barang dagangan yang disita serta meminta kepastian lokasi relokasi.
Kasatpol PP Kota Pekalongan, Taufiqu Rokhman, S.S.T.P., M.M., merespons bahwa barang dagangan dapat diambil kembali dengan syarat membawa KTP dan KK, namun pedagang diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. Syarat ini sempat menjadi perdebatan panas karena dinilai mengancam mata pencaharian pedagang.
Menengahi hal tersebut, Agus Hamzah, S.H., M.H., dari Bidang Hukum Pemkot Pekalongan, mengingatkan bahwa aturan Perda berlaku bagi seluruh warga. “Pemerintah sudah memberikan kebijakan baik. Silakan ambil kembali barang-barang di kantor Satpol PP dengan membawa identitas diri agar memudahkan identifikasi pemilik,” imbaunya.
Secara terpisah, Tubagus Amak dari Prokopim Kota Pekalongan memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan pemkot. Ia menjelaskan bahwa seiring beroperasinya kembali Pasar Banjarsari, para pedagang yang terdampak kebakaran di masa lalu semestinya kembali ditata ke pasar tersebut.
”Lokasi Sorogenen dan Patiunus rencana akan tetap dilanjutkan untuk program Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelas Amak.
Menutup rangkaian kegiatan, Kepala Divisi Hukum Pejuang 24, Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas semangat harmonisasi di Kota Pekalongan, namun tetap memberikan peringatan keras.
”Lembaga Pejuang 24 ingin menciptakan suasana kondusif, tetapi jika ditemukan unsur penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan usut tuntas dan melaporkannya ke institusi hukum demi melindungi hak masyarakat pedagang,” tegas Bayu.
LSM Pejuang 24 berjanji akan terus mengawal persoalan ini secara sistematis dan cepat, agar pemerintah kota benar-benar memperhatikan nasib rakyat kecil yang masih terombang-ambing, demi terciptanya kondusivitas di semua elemen masyarakat.













