
Ketua LSM Trinusa, Silva Hadi, dan Wakil Ketua, Sony, hadir dalam audiensi tersebut. Dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tony Aji dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Trio Jatmiko.
Kasi Pidum Tony Aji menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan warga sipil, sementara dua lainnya adalah oknum anggota Polres Pekalongan.

“Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak empat kali. Namun, berkas perkara yang diajukan masih belum lengkap, baik secara formil maupun materiil,” terang Tony.
Tony menambahkan, berkas terakhir dikirimkan pada 28 Mei lalu dan sudah dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk (P-19) pada 10 Juni. Hingga kini, petunjuk tersebut belum dipenuhi seluruhnya.
“Kami tidak memperlambat proses. Kami bekerja sesuai prosedur. Jika berkas sudah lengkap, maka dalam 14 hari akan kami nyatakan P-21. Namun, bila belum memenuhi unsur yang disangkakan, kami kembalikan lagi untuk dilengkapi,” tegas Tony.
Sementara itu, Kasi Intel Trio Jatmiko menegaskan bahwa Kejaksaan tidak dapat menjelaskan proses penyidikan secara rinci kepada publik dalam kasus tindak pidana umum. Hal ini berbeda dengan kasus tindak pidana korupsi yang dapat dijelaskan secara terbuka. “Kami menyidangkan perkara berdasarkan berkas, bukan berdasarkan asumsi,” tambahnya.
Ketua LSM Trinusa, Silva Hadi, mengapresiasi penetapan tersangka oleh penyidik, termasuk oknum anggota Polres Pekalongan. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami harap tidak ada tebang pilih. Jika prosesnya terkesan lambat atau berlarut-larut, kami siap hadir dengan massa yang lebih banyak untuk terus mengawal jalannya proses hukum,” pungkas Silva.
Kasus arisan PCX ini menjadi perhatian publik karena kerugiannya yang masif. Masyarakat kini menanti ketegasan aparat hukum dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.











