
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, mengatakan kejadian bermula saat korban, Ratno (34), meminjamkan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya kepada pelaku pada Selasa, 22 Juli 2025. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah konveksi di Desa Pantianom, Kecamatan Bojong, tempat keduanya bekerja.
“Pelaku meminjam motor dengan dalih hanya akan membeli obat. Namun, setelah ditunggu berhari-hari, motor tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar Warsito, Jumat (2/8/2025).

Merasa curiga dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojong pada Kamis, 31 Juli 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam.
“Setelah penangkapan, kami mengembangkan kasus ini dan menemukan barang bukti sepeda motor korban pada Jumat dini hari,” tambah Warsito.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita STNK dan BPKB kendaraan sebagai barang bukti.
Warsito menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor korban, lalu menggadaikannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, bahkan kepada orang yang sudah dikenal. Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib.











