​Niat Ngopi Malah Jadi Tragedi ! Pria di Pekalongan Diseret dan Dihajar Membabi Buta, Kini PH Siap Balas Lewat Jalur Hukum

oleh
banner 468x60

Pekalongan, Pejuang24.com – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan ringan yang menjerat Lambok Ivan Jeppry Sitomurang (LBK) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Sidang yang agenda utamanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berjalan kondusif meski sempat menyita perhatian warga.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.M.E.D., bersama Purwoko Utomo, S.H.,M.H., dan Bayu Wirajaya, S.H., menanggapi dakwaan tersebut dengan tenang. Pihaknya mengklaim memiliki fakta versi berbeda yang akan dibuktikan di persidangan.

banner 336x280

Peristiwa ini bermula pada Minggu (23/11/2025) dini hari. LBK yang saat itu sedang asyik bermain gim sambil “ngopi” di sebuah angkringan di Wonopringgo, tiba-tiba didatangi oleh pria berinisial BUS.

‎​BUS menuduh LBK meminjam pisaunya dan meminta barang tersebut dikembalikan dengan nada tinggi. Padahal, pisau itu dipinjam oleh rekan LBK bernama JNS yang saat itu tidak ada di lokasi.

‎​”Klien kami sudah menjelaskan posisinya, namun BUS justru melakukan tindakan agresif dengan membenturkan kepalanya (menjedotkan) ke arah wajah korban hingga mengenai hidung,” ujar Purwoko, S.H.

‎​Situasi semakin memanas. Rekan BUS berinisial BGS tiba-tiba ikut memukul kepala LBK. Merasa terdesak, LBK sempat memberikan perlawanan untuk membela diri. Namun, aksi pengeroyokan tak terhindarkan setelah IML dan dua orang lainnya ikut menyerang LBK secara membabi buta.

LBK sempat mencoba melarikan diri sejauh 20 meter ke arah jalan raya, namun ia berhasil dikejar. Ia dipiting oleh BGS dan diseret kembali ke area angkringan oleh IML. Beruntung, LBK berhasil melepaskan diri dan langsung mengamankan diri ke RS Ki Agung Sedayu Wonopringgo.

‎​Akibat kejadian ini, LBK menderita luka memar di tangan, lecet di kedua lutut, nyeri jari kaki, sesak napas, hingga mengalami muntah-muntah.

Menanggapi dakwaan JPU, tim hukum LBK menegaskan akan menghadirkan saksi dan alat bukti kuat pada persidangan berikutnya untuk menepis tuduhan JPU. Tak hanya itu, mereka juga telah melaporkan balik BUS dkk atas dugaan pengeroyokan.

‎​”Kami sudah melaporkan balik dugaan pengeroyokan ini agar permasalahan menjadi terang benderang. Kami ingin klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas M. Tonggak.

Berdasarkan narasi pengeroyokan yang dilakukan oleh BUS, BGS, dan IML terhadap LBK, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya terkait tindak pidana tenaga bersama (pengeroyokan) Pasal 262 KUHP Baru:

Ayat (1): Setiap orang yang dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Ayat (2) angka 1: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori V.

Sementara itu, untuk tindakan awal BUS yang membenturkan kepala dan BGS yang memukul, juga bisa bersinggungan dengan Pasal 466 KUHP Baru tentang Penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

‎Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bergaul dan mengedepankan komunikasi yang baik guna menghindari kesalahpahaman yang berujung pada ranah hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.