
Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sehari sebelumnya. Namun, rombongan belum berhasil menemui Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir. Mereka diterima oleh anggota DPRD, Jacky Zamzami.
Dalam pertemuan itu, Jacky menyatakan bahwa pihak legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pertemuan kedua belah pihak. Menurutnya, persoalan tersebut masuk ke dalam ranah domestik atau keluarga.

Tim kuasa hukum WNA tersebut, Amad Yusub, S.Hi.,M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan keluarga biasa, melainkan menyangkut hak fundamental yang dijamin negara.
“Hak seorang ayah untuk bertemu anaknya adalah hak fundamental. Negara wajib memastikan hak itu tidak terputus melalui mekanisme dialog yang adil,” ujar Yusuf
Senada dengan Yusuf, rekan advokatnya, Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., memaparkan dasar hukum yang mewajibkan pemegang hak asuh untuk memberikan akses pertemuan. Ia merujuk pada UU Perlindungan Anak dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017.
“Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan anak berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya,” jelas Bayu.
Bayu memperingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja menghalangi atau menyembunyikan anak dari orang tua kandungnya.
“Bisa dijerat Pasal 331 KUHP atau Pasal 453 KUHP Baru dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Jika anak di bawah 12 tahun, ancamannya bisa 7 tahun,” tegasnya.
Meski memiliki celah hukum pidana, tim pendamping memilih untuk tetap mengedepankan jalur kemanusiaan. Mereka mendesak DPRD Kota Pekalongan untuk mengambil peran strategis sebagai penengah.
“Kami menahan diri dan mengedepankan jalur kemanusiaan. Kami mendorong DPRD memfasilitasi mediasi agar selesai secara bermartabat tanpa perlu masuk ranah pidana,” tambah Bayu.
Sementara itu, purnawirawan Polri Agus Riyanto, S.H., yang ikut dalam pendampingan mengingatkan agar semua pihak menahan diri demi menjaga kondisi psikologis sang anak.
“Persoalan ini harus diselesaikan dengan komunikasi. Kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas utama agar masa depannya tetap terjaga,” kata Agus.
Pihak Pejuang ’24 menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka berharap pemerintah daerah tidak abai terhadap isu kemanusiaan, terutama yang melibatkan warga lintas kewarganegaraan, demi tegaknya keadilan bagi ayah dan anak.












