PEKALONGAN, Pejuang24.com – Suasana di Aula Balai Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, tampak serius pada Rabu (10/6/2026). Pihak Pemerintah Desa Sijambe bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Wiradesa menggelar audiensi guna merespons polemik terkait Surat Keterangan Waris (SKW) yang sempat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sijambe, Wahidin, Kapolsek Wiradesa AKP Maman Sugiarto, S.H., M.H., Danramil Wiradesa Kapten CPL Efendi, serta pihak pendamping dari LSM Pejuang 24 yang dipimpin oleh Teguh Hadi Santoso.
Polemik ini bermula dari adanya disparitas (perbedaan) data antara hasil musyawarah keluarga tertanggal 3 Mei 2025 dengan substansi SKW yang diterbitkan pihak desa pada 19 Mei 2025.
Dalam penjelasannya, Kepala Desa Sijambe, Wahidin, menegaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan bukan untuk tujuan pembagian waris secara hukum, melainkan sebagai pemenuhan kebutuhan administrasi pertanahan. Pihak desa pun menyatakan iktikad baik untuk memperbaiki atau menerbitkan ulang dokumen tersebut guna meminimalisir kekeliruan.
Namun, tawaran tersebut belum memuaskan pihak LSM Pejuang 24. Teguh Hadi Santoso menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan menyangkut integritas proses penerbitan dokumen dan tanggung jawab pejabat yang berwenang .
Secara hukum, Surat Keterangan Waris (SKW) adalah dokumen vital yang memiliki implikasi perdata yang luas. Berdasarkan regulasi di Indonesia, khususnya terkait administrasi kependudukan dan pertanahan:
Fungsi SKW: SKW merupakan bukti otentik mengenai siapa saja ahli waris yang sah dari seorang pewaris. Kesalahan dalam mencantumkan nama ahli waris dapat mengakibatkan cacat hukum pada transaksi pertanahan atau perbankan di masa depan.
Kepatuhan Prosedur: Sesuai dengan prinsip asas legalitas, setiap dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah harus didasarkan pada fakta hukum yang benar dan tidak boleh bertentangan dengan kesepakatan ahli waris yang sah.
Administrasi vs Substansi: Jika sebuah dokumen diterbitkan untuk “keperluan administrasi pertanahan”, namun isi dokumen tersebut memuat penetapan ahli waris yang tidak sesuai dengan realitas keluarga, maka dokumen tersebut berpotensi menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan.
Menyikapi polemik di Desa Sijambe ini, ada beberapa poin penting yang dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat umum:
Pentingnya Keterbukaan: Musyawarah keluarga adalah fondasi utama dalam pembagian waris. Pastikan setiap hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara tertulis yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai sebagai dasar bagi perangkat desa dalam menerbitkan dokumen.
Ketelitian Sebelum Menandatangani: Bagi warga yang akan mengajukan SKW, pastikan data yang diajukan benar-benar sinkron dengan kondisi riil keluarga. Jangan pernah menandatangani dokumen yang isinya belum Anda pahami sepenuhnya.
Peran Perangkat Desa: Bagi pemerintah desa, ketelitian dan prinsip kehati-hatian (duty of care) dalam menerbitkan dokumen publik adalah kunci untuk menjaga kondusivitas wilayah. Administrasi yang “lancar” tidak boleh mengabaikan kebenaran substansial.
Penyelesaian Secara Mediasi: Polemik administrasi tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur hukum litigasi (pengadilan). Jalur mediasi atau audiensi seperti yang dilakukan di Sijambe adalah langkah awal yang baik. Namun, mediasi harus dilakukan dengan semangat keterbukaan, di mana pihak berwenang berani mengakui kekeliruan dan pihak terkait bersedia mencari solusi yang berkeadilan.
Hingga akhir audiensi, belum tercapai kata sepakat antara pihak desa dan pendamping ahli waris. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keakuratan dokumen administrasi bukan sekadar urusan “kertas”, melainkan bentuk perlindungan hak bagi warga negara. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, kritis, dan mengedepankan musyawarah dalam setiap urusan kewarisan agar tidak terjadi perselisihan yang berkepanjangan di kemudian hari.














