
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memantau titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Pelaku akhirnya kami amankan saat tengah bersiap menjual obat-obatan tersebut,” jelas Ipda Warsito.
Dari tangan Sentot, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

- 263 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’
- 195 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’
- 35 butir obat tramadol
- Uang tunai Rp 200 ribu
- 1 tas selempang warna abu-abu
- 1 unit HP Samsung Galaxy A30
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Sentot dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Ipda Warsito.
Polres Pekalongan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pekalongan,” pungkas Ipda Warsito.












