Pejuang 24, Pekalongan – Ratusan korban dugaan penipuan arisan PCX di Kabupaten Pekalongan meradang. Didampingi kuasa hukum, mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan, Rabu (25/6/2025) siang, menuntut kejelasan nasib uang miliaran rupiah yang raib tak tentu rimbanya.
Kedatangan para nasabah ini bukan tanpa alasan. Mereka ingin tahu kelanjutan penanganan kasus arisan bodong yang sudah mereka laporkan sejak 2022. Ya, tiga tahun kasus ini “mengendap” tanpa ujung, membuat para korban resah menuntut keadilan.
”Kami berharap agar kasus ini bisa segera memperoleh kejelasan hukum. Para korban sudah cukup lama menunggu, sejak laporan pertama kali diajukan pada tahun 2022. Ini sudah berjalan tiga tahun tanpa ada kejelasan akhir,” ujar H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., salah satu kuasa hukum korban.
Dalam audiensi dengan Kasi Intel, Kasi Pidana Umum (Pidum), dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekalongan, terungkap bahwa berkas perkara arisan PCX sudah di tangan Kejaksaan. Pihak kuasa hukum berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21) agar proses hukum bisa segera bergulir ke meja hijau.
Mi’raj, salah satu perwakilan korban, menyampaikan apresiasinya kepada penyidik Polres Pekalongan yang telah menetapkan empat tersangka. Namun, ia menegaskan, kerja keras aparat penegak hukum harus berlanjut hingga tuntas.
Kasus arisan PCX ini memang bukan main-main. Diperkirakan melibatkan ratusan peserta dengan total kerugian fantastis, mencapai Rp 2,3 miliar! “Kejelasan hukum sangat dinantikan agar para korban tidak terus berada dalam ketidakpastian,” tegas Mi’raj.
Para korban berharap Kejaksaan Negeri Pekalongan dapat segera menindaklanjuti perkara ini dengan cepat dan transparan. Mereka bertekad akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi seluruh korban arisan PCX. Akankah kasus ini segera terang benderang? Kita tunggu saja.












