Biaya PTSL Tembus Belasan Juta, Oknum Kades di Batang Diduga Lakukan Pungli

oleh
banner 468x60

Batang, Pejuang24.com. – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Namun, di Desa Tulis, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, seorang warga berinisial PRT justru harus membayar belasan juta rupiah tanpa kepastian sertifikat yang dijanjikan.

PRT, yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga, mendaftar PTSL pada 2023 dengan harapan bisa memiliki sertifikat tanah secara legal. Ia mengaku diminta sejumlah uang yang jauh melebihi ketentuan pemerintah.

banner 336x280

‎”Saya cuma ikut saran Pak Kades untuk pengurusan sertifikat massal dan sudah bayar biayanya,” kata PRT.

Berdasarkan pengakuan PRT, biaya yang diminta oleh Kepala Desa Tulis, antara lain:

10 November 2023: Rp 4.700.000 untuk pengurusan 12 bidang tanah.

‎15 November 2023: Rp 12.000.000 untuk pajak tanah.

28 November 2023: Rp 500.000 untuk biaya pengukuran tanah dan Rp <s1.500.000 untuk tambahan biaya sertifikat.

‎”Kalau ditotal sudah banyak, tapi sertifikat belum saya terima,” keluhnya.

Jika dihitung, total biaya yang sudah dikeluarkan PRT mencapai Rp <span;>18.700.000 Angka ini jauh melampaui biaya PTSL yang ditetapkan pemerintah sebesar maksimal Rp 150.000 per bidang, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tulis melalui pesan WhatsApp pada 1 September 2025 memberikan penjelasan. Menurutnya, proses pengurusan sertifikat milik PRT memakan waktu lama karena bidang tanahnya masih berstatus sawah.

” Tanah yang diurus masih sawah dan butuh proses pendaratan makanya cukup lama waktunya dan sudah saya sampaikan dengan yang bersangkutan,” terang Kades.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Batang.

‎Namun, alasan ini tidak menjawab dugaan pungutan liar yang merugikan PRT. Nominal belasan juta rupiah yang diminta menjadi sorotan media karena terindikasi sebagai praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang.

Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Media sudah berupaya menghubungi Kades untuk konfirmasi lebih lanjut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk menindaklanjuti dugaan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam program PTSL harus ditegakkan demi memastikan manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.