Batang, Pejuang24.com – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) DPK Batang, Angga Risetiawan, menyoroti pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat atau bantuan presiden. Ia mewanti-wanti agar proyek strategis ini diawasi ketat demi mencegah praktik rasuah.
Angga yang juga merupakan seorang advokat menilai, meski program ini bertujuan mulia untuk memperbaiki fasilitas pendidikan, celah penyimpangan anggaran tetap harus diwaspadai.
”Secara hukum, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menyediakan sarana pendidikan yang layak. Namun, pelaksanaannya harus transparan dan akuntabel, jangan sampai ada KKN,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).
Angga menjelaskan bahwa kewajiban negara terkait fasilitas pendidikan sudah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 57 Tahun 2021.
Bahkan, pemerintah telah memperkuat kebijakan ini melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
”Inpres tersebut menjadi landasan bagi kementerian dan pemda untuk gerak cepat melakukan rehabilitasi sekolah agar kualitas sarana belajar meningkat merata,” lanjut penyandang gelar Magister Hukum tersebut.
Sebagai penggiat antikorupsi, Angga memetakan beberapa potensi ‘permainan’ yang kerap muncul dalam proyek pembangunan fasilitas publik, di antaranya:
Mark-up (penggelembungan) anggaran.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Laporan pekerjaan fiktif atau tidak sesuai kondisi lapangan.
Ia mengingatkan, segala bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Jika ditemukan indikasi kerugian negara, aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas,” cetusnya.
Di akhir keterangannya, Angga mengajak masyarakat, komite sekolah, hingga lembaga seperti BPK dan KPK untuk ikut ‘melototi’ jalannya proyek ini.
”Partisipasi masyarakat sangat krusial. Dengan keterbukaan informasi, kita pastikan dana revitalisasi ini benar-benar lari ke kepentingan pendidikan, bukan ke kantong pribadi,” pungkas Angga.
( TIM )













