Pekalongan, Pejuang24.com. – Karangan bunga misterius yang ditujukan kepada Polda Jawa Tengah dengan mencatut nama Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan (Bahurekso) menuai protes dan kegaduhan. Pasalnya, pihak paguyuban memastikan karangan bunga tersebut tidak resmi dan dibuat tanpa sepengetahuan organisasi.
Karangan bunga tersebut kini dituding sebagai upaya provokasi, terutama setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Pekalongan beberapa waktu lalu.
Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, menilai pemasangan karangan bunga itu sebagai tindakan yang memicu keributan.
“Ini merupakan tindakan upaya provokatif dan memancing kegaduhan di tengah-tengah adanya permasalahan OTT terhadap wartawan pada Selasa lalu,” terang Ali Rosidin, Jumat (28/11).
Ali Rosidin mendesak Pengurus Paguyuban Kepala Desa (Bahurekso) Kabupaten Pekalongan untuk segera mengusut tuntas oknum Kepala Desa yang membuat suasana tidak kondusif ini.
Pihak paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan dengan tegas membantah keterlibatan mereka.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Wonokerto, Cahyo Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan atau menyetujui pembuatan karangan bunga tersebut.
“Saya tidak pernah tahu dan diajak rembugan untuk membuat karangan bunga dengan mengatasnamakan paguyuban. Tidak pernah dibahas atau diputuskan dalam forum paguyuban,” tegas Cahyo.
Ia meyakini karangan bunga itu murni inisiatif pribadi dari oknum kepala desa, bukan sikap resmi Bahurekso. “Jadi tidak dapat diklaim sebagai sikap atau dukungan resmi Bahurekso,” imbuhnya.
Ketua Umum Bahurekso, Soedomo, mengaku baru mengetahui adanya karangan bunga yang mencatut nama organisasinya.
“Saya juga baru tahu kalau ada karangan bunga mengatasnamakan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan yang ditujukan kepada Polda Jateng,” ujar Soedomo.
Sebagai respons, Soedomo berinisiatif untuk mengumpulkan seluruh Kepala Desa per Kecamatan se-Kabupaten Pekalongan untuk membahas masalah ini. Ia menekankan bahwa setiap pernyataan atau dukungan atas nama organisasi harus melalui mekanisme musyawarah dan persetujuan bersama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, karangan bunga tersebut sempat diunggah dan disebar dalam grup WhatsApp Paguyuban Kepala Desa Bahurekso oleh salah satu oknum Kepala Desa berinisial AA yang bertugas di wilayah Kecamatan Wonokerto .












