Kasus Penipuan Oknum Polres Pekalongan Tak Jelas, Kantor Hukum BAP & Rekan Minta Jamwas dan Komisi Kejaksaan Turun Tangan

oleh
banner 468x60

Pejuang24, Pekalongan – Kantor Hukum BAP & Rekan di Kabupaten Pekalongan melayangkan surat permohonan pengawasan dan pemantauan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diambil lantaran kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan klien mereka sejak Desember 2022 di Polres Pekalongan tak kunjung rampung.

Yang mengejutkan, kasus ini disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polres Pekalongan yang masih aktif bertugas.

banner 336x280

Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh para tersangka ini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. Berkas perkara sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sejak 28 Mei 2025. Namun, hingga kini para tersangka belum juga ditangkap atau ditahan. Bahkan, oknum anggota Polres Pekalongan yang terlibat masih terlihat bebas beraktivitas, tanpa ada kejelasan berarti dalam kasus yang sudah berlarut-larut ini.

Kuasa hukum pelapor, Bayu Agung Pribadi, Amat Yusub, dan Faris Mohammad Bisyir, berharap dengan adanya surat permohonan pengawasan dan pemantauan ini, kasus dapat diawasi dan dipantau secara ketat. Tujuannya jelas, untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah kerugian lebih lanjut pada masyarakat.

Tak main-main, surat tembusan permohonan ini juga dilayangkan kepada sejumlah pihak penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Pekalongan, Kapolres Pekalongan, Bidpropam Polda Jateng, Divpropam Polri, dan media.

Adapun detail kasusnya mencakup empat tersangka, yaitu DS, MS, IS (oknum anggota Polres Pekalongan), dan J P (oknum anggota Polres Pekalongan). Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/45/VI/2023/SPKT/RES.PKL/POLDAJATENG, tanggal 17 Juli 2023.

Dengan adanya permohonan pengawasan dan pemantauan ini, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan keadilan bagi korban yang selama ini menanti kejelasan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.