Kejanggalan Proses Hukum: Penangkapan 3 Wartawan Di Duga Kriminalisasi

oleh
banner 468x60

Pekalongan,Pejuang24.com – Penangkapan tiga wartawan di Pekalongan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah memicu polemik. Kecepatan proses hukumnya dianggap janggal, bahkan memunculkan dugaan kuat telah terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus.

Sorotan utama datang dari pakar hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Pekalongan Raya. Dokumen yang beredar menunjukkan rangkaian tindakan hukum yang terjadi dalam tempo super cepat.

banner 336x280

Pakar hukum Ikadin Pekalongan Raya, Ahmad Yusub, SHI., MH., angkat bicara. Ia menyoroti proses yang terkesan ‘dipaksakan’ sejak awal:

Laporan dan Penangkapan di Hari yang Sama (25/11/2025): Menurut Yusuf, secara prosedur pidana, mustahil laporan dibuat dan penangkapan terjadi di hari yang sama. “Tindak pidana harus terjadi dulu, baru dilaporkan. Kalau penangkapan sebelum laporan, itu pelanggaran serius,” tegas Yusuf.

Surat Perintah Terbit Belakangan: Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan baru diterbitkan tanggal 26 November 2025, sehari setelah penangkapan (25/11/2025). Yusuf menyebut, surat perintah seharusnya ada sebelum tindakan penangkapan dilakukan.

Ketidaksesuaian penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga jadi tanda tanya besar. Yusuf menilai unsur-unsur pemerasan yang disangkakan tidak terpenuhi:

“Unsur-unsur pemerasan harus terpenuhi semua: niat melawan hukum, adanya paksaan/kekerasan, ancaman, dan korban dipaksa menyerahkan uang. Jika uang diberikan secara sukarela tanpa ancaman, jelas itu bukan pemerasan. Maka patut diduga ada rekayasa kasus,” urai Yusuf.

Selain itu, pertimbangan geografis jarak Pekalongan-Semarang (sekitar 2 jam) membuat alur pelaporan ke Polda Jateng di Semarang menjadi tidak masuk akal jika dikaitkan dengan waktu penangkapan di Pekalongan.

Dugaan rekayasa semakin kuat dengan adanya temuan kejanggalan administratif:

  1. Identitas tersangka sudah lengkap dan detail dalam surat perintah, memunculkan spekulasi data sudah disiapkan sebelumnya.

  2. Berkas penahanan langsung dibuat untuk 20 hari ke depan, menunjukkan proses langsung dipaksakan ke ranah pidana tanpa pendalaman awal.

“Ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan. Kasus ini harus dikawal bersama agar hukum tidak diberlakukan secara sewenang-wenang,” tutup Yusuf, meminta organisasi pers dan publik ikut mengawasi kasus yang mengancam kebebasan pers ini.

Kasus penangkapan tiga jurnalis ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak terkait profesionalisme aparat penegak hukum .

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.