PEKALONGAN – Dewan Pimpinan Kota (DPK) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia Kota Pekalongan menegaskan sikap tegasnya dalam mengawal pengelolaan uang negara. Berdasarkan mandat langsung dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah, H. Mastur Darori, S.H., M.H., seluruh jajaran DPK GNPK se-Jawa Tengah kini telah menerima Surat Keputusan (S.K.) resmi untuk melakukan monitoring, pengawasan, dan pengawalan ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebagai lembaga anti-rasuah, GNPK DPK Kota Pekalongan menyatakan perang terhadap segala bentuk penyimpangan dan menegaskan komitmen untuk melakukan pengawasan menyeluruh di semua aspek penyelenggaraan anggaran negara. Di bawah komando Arif Rofiudin selaku Ketua, lembaga ini memastikan bahwa seluruh mata anggaran yang bersumber dari uang rakyat wajib dikelola dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebagai perwujudan fungsi kontrol sosial yang aktif, GNPK DPK Kota Pekalongan telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan agenda pengawasan kepada jajaran pimpinan daerah dan instansi terkait. Langkah ini merupakan bentuk nyata partisipasi lembaga dalam mendukung keberhasilan program pemerintah pusat agar tidak tercederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Surat pengawasan tersebut telah disampaikan kepada:
- Walikota Pekalongan
- Ketua DPRD Kota Pekalongan
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan
- Kapolres Pekalongan Kota
- Komandan Kodim (Dandim) 0710 Pekalongan
- Koordinator SPPG
- Kepala Dinas Pendidikan
- Kepala Dinas Kesehatan
Pengawasan ketat kini diberlakukan pada pelaksanaan program MBG dan SPPG di 37 titik yang tersebar di wilayah Kota Pekalongan:
- Kecamatan Pekalongan Barat: 10 titik lokasi
- Kecamatan Pekalongan Timur: 9 titik lokasi
- Kecamatan Pekalongan Selatan: 9 titik lokasi
- Kecamatan Pekalongan Utara: 9 titik lokasi
GNPK DPK Kota Pekalongan menegaskan bahwa setiap penyimpangan akan ditindaklanjuti secara hukum tanpa pengecualian. Struktur penindakan lembaga ini terdiri dari:
Agus Dwi (Koordinator Lapangan Bidang Penindakan) yang memimpin pemantauan langsung di lapangan.
Istiadi Busro (Sekretaris) yang mengoordinasikan administrasi pengawasan.
M. Arifin, S.H. (AKBP Purnawirawan – Pembina & Instruktur Hukum) yang menyusun strategi pembuktian hukum.
Lisernawati, S.H. (Divisi Hukum) yang memandu seluruh proses penindakan hukum agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi di semua aspek penyelenggaraan uang negara. Sanksi peringatan keras akan kami layangkan, dan langkah hukum tegas adalah pilihan terakhir bagi pihak yang mencoba bermain-main dengan hak rakyat,” tegas Arif Rofiudin.
Dalam semangat kebersamaan yang terbina Keluarga Besar GNPK DPK Kota Pekalongan menegaskan kembali kesiapannya untuk terus bersinergi dengan Masyarakat, TNI, dan POLRI. Sinergi ini merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem penyelenggaraan negara yang bersih, jujur, dan berintegritas demi kemajuan Kota Pekalongan dan Indonesia.














