PEKALONGAN, Pejuang24.com – Di usia senjanya yang ke-78, MB, seorang penarik becak asal Pekalongan Timur, harus menghadapi kenyataan pahit. Tabungan yang ia kumpulkan dari peluh keringat narik becak, raib dalam sekejap. Ia menjadi korban muslihat pinjaman uang dengan jaminan perhiasan yang ternyata tak lebih dari sekadar kuningan tak berharga.
Peristiwa pilu ini bermula dari sebuah kepercayaan. MB didatangi oleh KR (30), sosok yang datang membawa narasi kesulitan ekonomi bersama ibunya. Atas dasar kemanusiaan, MB mengulurkan tangan. Namun, bantuan pertama rupanya menjadi pintu masuk bagi serangkaian “peminjaman” berikutnya yang terjadi secara beruntun selama empat bulan.
Modus yang dijalankan tergolong sangat rapi. Untuk meyakinkan MB, setiap kali meminta uang, KR menyerahkan jaminan berupa perhiasan secara bertahap. Tak tanggung-tanggung, terdapat 42 butir perhiasan yang terdiri dari cincin, gelang, hingga kalung.
Agar tampak meyakinkan di mata sang kakek, perhiasan-perhiasan tersebut dilengkapi dengan surat pembelian dan nota toko yang terlihat otentik. Secara psikologis, MB dibuat percaya bahwa nilai jaminan tersebut jauh melampaui uang yang ia pinjamkan, yang jika diakumulasikan menyentuh angka Rp 100 juta.
“Dia bilang butuh cepat dan selalu bawa surat toko. Saya lihat sekilas memang seperti emas asli, tidak ada curiga sama sekali,” ungkap MB dengan nada getir.
Badai mulai menerpa saat MB sendiri terjepit kebutuhan finansial. Saat ia mencoba menghubungi KR untuk meminta pengembalian uang atau setidaknya kepastian kapan jaminan emas tersebut akan diambil, ia hanya mendapatkan janji kosong. Kalimat “nanti secepatnya” menjadi jawaban klise yang terus berulang.
Didorong rasa curiga yang kian menebal, MB akhirnya membawa tumpukan perhiasan itu ke beberapa toko emas untuk dilakukan uji kadar. Saat itulah kebenaran terungkap: seluruh perhiasan tersebut hanyalah logam kuningan berlapis tipis. Surat-surat yang selama ini ia simpan rapat pun tak lebih dari sekadar kertas tanpa nilai legalitas.
Kini, MB hanya bisa bersabar menanti proses hukum yang berjalan di Mapolresta Pekalongan Kota setelah melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (8/5/2026). Kasus ini menjadi pengingat kelam mengenai bagaimana kerentanan lansia seringkali dieksploitasi melalui manipulasi emosional.
Kasus yang menimpa MB menyoroti pola klasik penipuan:
- Eksploitasi Empati: Memanfaatkan kedekatan atau rasa iba korban.
- Manipulasi Visual: Penggunaan aksesori pelengkap seperti kotak perhiasan dan nota palsu untuk mematikan nalar kritis.
- Tekanan Waktu: Alasan “butuh cepat” digunakan agar korban tidak sempat melakukan verifikasi ke pihak ahli.
Hingga kini, sisa-sisa hasil jerih payah sang kakek penarik becak itu masih belum kembali, meninggalkan ruang tunggu yang panjang bagi keadilan.














