Pekalongan, Pejuang24.com – Jajaran Polres Pekalongan menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan keras ilegal di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Total sebanyak 6.671 butir obat terlarang berbagai jenis disita polisi dari dua orang pelaku.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni K alias Centol (30), warga Kecamatan Comal, Pemalang, dan R alias Kerdil (36), warga Kecamatan Sragi, Pekalongan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Tengel kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Sragi. Tim Unit Reskrim Polsek Sragi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap K di area timbangan PG Sragi pada Sabtu (30/5/2026) malam.
”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan. Dari tangan K, kami menyita 370 butir Tramadol, 955 butir Hexymer, 110 butir Yarindo, uang tunai hasil penjualan Rp1,19 juta, serta ponsel dan sepeda motor pelaku,” kata Yonanta dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Polisi tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi terhadap K, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Bulakpelem, Sragi, dan berhasil menangkap pelaku R.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menggeledah rumah milik DPO berinisial Tengel. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan butir obat keras lainnya yang siap diedarkan.
Berikut rincian total barang bukti obat keras yang disita polisi:
- Tramadol: 1.020 butir
- Hexymer: 4.665 butir
- Yarindo: 940 butir
- Alprazolam: 46 butir
- Total: 6.671 butir
Yonanta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
”Ribuan butir obat keras yang berhasil kami amankan ini diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin,” tegasnya.
Pihaknya kini masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pelaku berinisial Tengel yang masuk DPO. Yonanta juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungannya.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya,” tambah Yonanta.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Pekalongan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.












