
Fokus perhatian mengarah pada Gapoktan “Tani Makmur” di Desa Kali Manggis, Kecamatan Subah, yang merupakan penerima bantuan P3-TGAI. Berdasarkan penelusuran awak media, terungkap adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur kepengurusan kelompok tani tersebut.

Seorang staf dari Kantor Kecamatan Subah SBN diketahui menjabat sebagai Ketua Gapoktan Tani Makmur. Selain itu, posisi bendahara kelompok juga diisi oleh seorang perangkat desa, salah satu Kaur Keuangan Desa SPR , hal tersebut di sampaikan secara jelas oleh Kaur Perencanaan Desa WT saat tim konfirmasi di Balai Desa Kali Manggis .
Padahal, peraturan tentang kelembagaan petani, seperti Permentan Nomor 67 Tahun 2016, telah secara eksplisit melarang ASN/PNS untuk menduduki posisi pengurus utama atau Ketua Kelompok Tani/Gapoktan. Larangan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta memastikan bahwa kelompok benar-benar dikelola oleh petani sebagai pelaku utama.
Keterlibatan ASN dalam kepengurusan Gapoktan yang mengelola anggaran negara dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin karena dinilai mengganggu waktu kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas utamanya sebagai abdi negara.
ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dijerat sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sanksi yang mengintai sang staf Kecamatan Subah ini tidak main-main. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sanksi berat dapat berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Bahkan, yang terberat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pihak terkait, khususnya Dinas Pertanian dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh, baik dari sisi teknis pelaksanaan proyek irigasi senilai Rp 195 juta tersebut maupun sisi non-teknis, termasuk legalitas dan administrasi kepengurusan Gapoktan Tani Makmur.
“Dinas terkait harus turun tangan. Ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan teknis, tapi juga soal etika dan aturan kepegawaian yang sangat jelas. Kepengurusan Gapoktan harusnya dipegang oleh petani murni, bukan ASN,” ujar seorang aktivis penggiat anti-KKN di Batang (02/10/2025)










