PEKALONGAN, Pejuang24.com – Teka-teki dugaan tindak pidana asusila yang menyeret pengasuh padepokan di Pekalongan, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan pria berinisial AKF (54) sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 12 jam.
Penetapan status hukum terhadap AKF dilakukan penyidik setelah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Usai statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, AKF langsung digelandang ke rumah tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani perkara yang menyita perhatian publik ini. Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi korban yang merupakan mantan santriwati di padepokan tersebut.
”Kami telah membuka posko pengaduan khusus. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi potensi adanya korban lain yang mungkin belum berani melapor,” ujar Setyanto dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Di sisi lain, tim kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengapresiasi gerak cepat kepolisian. Pihaknya kini telah menyiapkan tim yang terdiri dari 10 advokat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau demi memastikan keadilan bagi para korban.
Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka, Arif NS, menyatakan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Arif menekankan bahwa tersangka selama ini dikenal sebagai sosok tokoh agama yang memiliki reputasi baik di mata masyarakat.
”Kami berharap penyidik tetap profesional dan objektif. Mengingat perkara ini sangat sensitif, klien kami menegaskan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan,” ungkap Arif.
Menanggapi dinamika hukum ini, praktisi hukum dari kantor BAP & Rekan, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
”Sesuai ketentuan, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kita harus hormati proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini menjadi terang benderang,” jelas Bayu.
Bayu juga menyatakan kesiapan kantor hukumnya untuk mendampingi korban yang merasa takut untuk melapor. “Kami siap menjamin keamanan pelapor. Namun, sebaliknya, jika dalam proses penyidikan perkara ini tidak terbukti, tentu nama baik tersangka harus dipulihkan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AKF dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan korban.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda hingga Rp300 juta.
Kini, masyarakat Pekalongan berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali di lembaga pendidikan berbasis keagamaan, serta memberikan perlindungan bagi mereka yang terzalimi.












